Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Menteri yang Diperiksa soal Kasus Reklamasi...

Kompas.com - 19/04/2018, 09:09 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Berawal dari polemik yang muncul di tengah masyarakat tentang proyek reklamasi di Teluk Jakarta, polisi kemudian menyelidiki duduk perkara dan persoalan terkait reklamasi itu. Polisi menggali data untuk menemukan kebenaran proses pengerjaan reklamasi tersebut.

Penyelidikan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dilakukan penyidik Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pada 12 Oktober 2017, polisi mulai menyelidiki data reklamasi. Beberapa saat penyelidikan berlangsung, polisi mengutarakan dugaan korupsi nilai jual obyek pajak (NJOP) dalam megaproyek ini.

Baca juga: Tak Ada di RPJMD, Anies Sebut Reklamasi Tak Menjadi Rencana Kerjanya

Pada November 2017, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Saat itu polisi menyebut sekitar 30 saksi diperiksa yang berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengerjaan proyek yang dibangun sejak zaman pemerintahan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar PanjaitanKOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan

Saat itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, dan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra pun tak luput dari pemeriksaan.

Tak hanya mengenai dugaan korupsi NJOP, polisi juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang pada kasus ini. Polisi menyebut telah memeriksa pemimpin-pemimpin Jakarta yang masih bersinggungan dengan pelaksanaan proyek, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa Luhut dan Susi Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

Empat Menteri Diperiksa

Lama tak terdengar perkembangan kasusnya, polisi ternyata telah memeriksa empat orang menteri.

Mereka adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Pandjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil Arimbi Ramadhiani Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil

Sofyan diperiksa di kantornya pada Februari 2018. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi.

Sementara Luhut, Susi, dan Siti diperiksa sekitar Maret 2018.

Baca juga: Selain Luhut dan Susi, Siti Nurbaya Juga Diperiksa Terkait Reklamasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Luhut, Susi, dan Siti diperiksa terkait diterbitkannya surat Menko Maritim Nomor S-78 001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang Pencabutan Penghentian Sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti NurbayaYoga Hastyadi Widiartanto Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

"Reklamasi itu, kan, sifatnya umum ya, kami mau menilai nilai jual obyek pajak (NJOP), kan, kami lihat dulu berkaitan dengan reklamasi. Ada kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kami tanyakan. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," ujarnya.

Baca juga: Lulung: Ombudsman Jangan Masuk Ranah Politis, Reklamasi Tidak Pernah Diawasi

Setelah mendapatkan keterangan ketiganya, polisi kembali memeriksa pihak pengembang terkait sejumlah item yang ditanyakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.

Adi mengatakan, kasus reklamasi tetap berjalan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil untuk penyelidikan kasus reklamasi.

"Gini lho, ini kan semuanya masalah reklamasi, kan ada badan pelaksana reklamasi, yang dibentuk juga oleh negara, itu kami ambil keterangannya semuanya bagaimana tanggapan mereka mengenai reklamasi karena itu sudah diatur," tuturnya.

Kompas TV Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Ahok terkait kasus reklamasi di Sel Rutan Mako Brimob pada awal Februari 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Naedi Acungkan Jempol dan Tersenyum Usai Faizal Terhasut Bunuh Sang Paman di Pamulang

Megapolitan
PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

PDI-P Bebaskan Sekda Supian Suri Pilih Bakal Calon Wakil Wali Kota di Pilkada 2024

Megapolitan
Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Dibacok Empat Kali oleh Keponakan yang Dendam, Penyebab Pria di Pamulang Tewas di Tempat

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Diduga akibat Penyempitan Jalan Imbas Proyek LRT

Megapolitan
Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Bunuh Pamannya, Faizal Emosi Dibangunkan Saat Baru Tidur untuk Layani Pembeli di Warung

Megapolitan
Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Hindari Kecurigaan, Faizal Sempat Simpan Golok untuk Bunuh Pamannya di Atas Tumpukan Tabung Gas

Megapolitan
Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Minta Dishub DKI Pilah-pilah Penertiban, Jukir Minimarket: Kalau Memaksa, Itu Salah

Megapolitan
Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Babak Baru Kasus Panca Pembunuh 4 Anak Kandung, Berkas Segera Dikirim ke PN Jaksel

Megapolitan
KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

KPU DKI Beri Waktu Tiga Hari ke Dharma Pongrekun untuk Unggah Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Istana Bogor, Minta Jokowi Berhentikan Pejabat yang Antikritik

Megapolitan
Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Banyak Motor Lewat Trotoar di Matraman, Warga: Sudah Jadi Pemandangan yang Umum Setiap Pagi

Megapolitan
Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Menolak Ditertibkan, Jukir Minimarket: Besok Tinggal Parkir Lagi, Bodo Amat...

Megapolitan
3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

3 Pemuda di Kalideres Sudah 5 Kali Lakukan Penipuan dan Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Megapolitan
Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Kejari Jaksel: Rubicon Mario Dandy Dikorting Rp 100 Juta Agar Banyak Peminat

Megapolitan
Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras 'Limit Paylater' hingga Rp 10 Juta

Jebak Korban di Aplikasi Kencan, Tiga Pemuda di Kalideres Kuras "Limit Paylater" hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com