JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi telah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait kasus reklamasi yang tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Sudah, sudah semua (pemeriksaan Luhut dan Susi)," ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Pemeriksaan Luhut dan Susi dilaksanakan sekitar sebulan yang lalu dan tidak dilakukan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Konsumen Pulau Reklamasi Cabut Gugatan terhadap Gubernur Anies
Ia melanjutkan, Luhut diperiksa terkait diterbitkannya surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Reklamasi itu, kan, sifatnya umum ya, kami mau menilai nilai jual obyek pajak (NJOP), kan, kami lihat dulu berkaitan dengan reklamasi. Ada kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kami tanyakan. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," ujarnya.
Baca juga: Soal Reklamasi yang Dianggap Tidak Ada di RPJMD...
"Kemudian dari pihak pengembang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang jadi temuan itu," ujar Adi.
Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi NJOP Pulau C dan D, yang merupakan pulau hasil reklamasi.
Baca juga: Polisi Periksa Ahok Terkait Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Selain Luhut dan Susi, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil juga sudah diperiksa pada Februari 2018.
Baca juga: Periksa Ahok, Polisi Belum Temukan Dugaan Maladministrasi Reklamasi
Sofyan dicecar sejumlah pertanyaan terkait penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.