"Sudah, sudah semua (pemeriksaan Luhut dan Susi)," ujar Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Pemeriksaan Luhut dan Susi dilaksanakan sekitar sebulan yang lalu dan tidak dilakukan di Mapolda Metro Jaya.
Ia melanjutkan, Luhut diperiksa terkait diterbitkannya surat Menko Maritim Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang pencabutan penghentian sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Reklamasi itu, kan, sifatnya umum ya, kami mau menilai nilai jual obyek pajak (NJOP), kan, kami lihat dulu berkaitan dengan reklamasi. Ada kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kami tanyakan. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," ujarnya.
"Kemudian dari pihak pengembang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang jadi temuan itu," ujar Adi.
Polisi tengah menyelidiki dugaan korupsi NJOP Pulau C dan D, yang merupakan pulau hasil reklamasi.
Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian independen yang dilakukan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Selain Luhut dan Susi, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil juga sudah diperiksa pada Februari 2018.
Sofyan dicecar sejumlah pertanyaan terkait penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/16/18093901/polisi-sudah-periksa-luhut-dan-susi-terkait-reklamasi-teluk-jakarta