JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum akan membuka Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat, saat penataan Tanah Abang tahap dua dimulai.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ingin Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta Raya memahami hal itu.
"Iya (kami meminta mereka memahami), kami akan berkoordinasi dan kami akan libatkan semua pihak," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Baca juga: Ombudsman Belum Terima Surat Jawaban Pemprov DKI soal Tanah Abang
Pada penataan tahap dua, Pasar Blok G akan direvitalisasi dan pembangunan skybridge akan dimulai.
Saat pembangunan skybridge berlangsung, pedagang di Jalan Jatibaru akan dipindahkan.
Namun, Jalan Jatibaru tetap belum bisa dibuka karena ada pembangunan skybridge itu.
Baca juga: Kata Sandiaga, Pemprov DKI Sudah Kirim Jawaban ke Ombudsman soal Tanah Abang
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat jawaban kepada Ombudsman atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi di Tanah Abang.
LAHP Ombudsman berisi empat tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru.
Baca juga: Sandiaga Akan Beri Jawaban atas Temuan Ombudsman soal Tanah Abang
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum
Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI dan pihak kepolisian pada 26 Maret 2018.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya.