Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Kicauan Ahmad Dhani di Twitter Tak Tunjukkan Rasa Kebencian

Kompas.com - 23/04/2018, 18:29 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan, kicauan yang diunggah di Twitter kliennya, @AHMADDHANIPRAST, tidak menunjukkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tertentu.

Hendarsam menyampaikan hal tersebut dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

"Dari 3 unggahan di Twitter terdakwa (Ahmad Dhani) tersebut tidak ada kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun golongan tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Hendarsam membacakan eksepsi.

Baca juga: Pengacara Ahmad Dhani: Dakwaan Jaksa Tak Sesuai Hasil Penyidikan

Kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter tidak spesifik menunjuk ke salah satu golongan ataupun individu tertentu, tetapi lebih bersifat umum.

Kicauan Dhani, lanjutnya, juga tidak mengajak orang lain membenci seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu, Hendarsam menyebut jaksa penuntut umum juga tidak menguraikan cara Dhani menimbulkan kebencian melalui akun Twitter-nya dalam dakwaan mereka.

Baca juga: Pengacara Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jaksa hanya menyebut Dhani mengunggah kicauan yang bermuatan kebencian dan permusuhan dengan sentimen SARA di Twitter melalui admin media sosialnya yang bernama Suryopratomo Bimo AT.

"Dalam dakwaannya, jaksa tidak menguraikan bagaimana perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya.

Tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak cermat.

Dengan demikian, dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum.

Baca juga: Pihak Ahmad Dhani Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai dengan Penyidikan

"Terbukti bahwa surat dakwaan jaksa dibuat dengan tidak cermat sehingga surat dakwaan tersebut menjadi kabur. Dengan demikian, maka sudah seharusnya majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum," ucap Hendarsam.

Adapun jaksa sebelumnya mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen SARA melalui akun Twitter-nya.

Ada tiga kicauan yang dinilai jaksa memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga: Dalam Eksespsi, Ahmad Dhani Ragukan Dakwaan JPU

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com