Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjaran Vonis Mati untuk 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu...

Kompas.com - 27/04/2018, 08:19 WIB
Nursita Sari,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap delapan warga negara Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu ke Indonesia.

Sidang pembacaan putusan pada Kamis (26/4/2018) ini dibagi dua, yakni berdasarkan peran para terdakwa.

Lima terdakwa berperan sebagai awak kapal Wanderlust yang mengangkut sabu dari luar negeri ke Anyer, Banten, melalui jalur laut.

Baca juga: 5 Awak Kapal Penyelundup 1 Ton Sabu Juga Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.
Mereka adalah Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati," kata hakim ketua Haruno Patriyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Haruno menjelaskan, kelima terdakwa telah terbukti menyerahkan 1 ton sabu yang mereka angkut kepada ketiga rekan mereka setelah sampai di Anyer, Banten.

Baca juga: Angkut 1 Ton Sabu dari Anyer, 3 WN Taiwan Divonis Hukuman Mati

Ketiga rekannya, terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, juga divonis mati dalam sidang terpisah yang dipimpin hakim Effendi Mukhtar.

Effendi menyampaikan, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li berperan mengangkut sabu dari Anyer, Banten, menggunakan mobil setelah diangkut melalui jalur laut.

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti menerima 1 ton sabu dari lima rekan mereka.

Baca juga: Hakim Nilai Tak Ada Alasan Hapus Hukuman Mati untuk Penyelundup 1 Ton Sabu

Semua terdakwa divonis melanggar melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Tak ada alasan hapus hukuman mati

Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.KOMPAS.com/NURSITA SARI Terdakwa Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, terdakwa penyelundup satu ton sabu-sabu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Mereka divonis hukuman mati.
Majelis hakim menilai, tidak ada alasan yang dapat menghapus hukuman mati bagi kedelapan terdakwa.

Para terdakwa terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Selama pemeriksaan di persidangan, majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan dan atau mengecualikan pidana bagi para terdakwa," ujar Effendi.

Baca juga: Penyelundup 1 Ton Sabu Digaji Rp 20 Juta dan Dijanjikan Upah Rp 400 Juta

Hakim menilai, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia yang giat memberantas narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com