Perbuatan para terdakwa juga terkait dengan jaringan narkotika internasional, dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan NKRI.
Alasan-alasan tersebut menjadi hal yang memberatkan hukuman terdakwa.
Sementara itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan perbuatan delapan terdakwa.
Ajukan banding
Tim penasihat hukum para terdakwa akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan banding akan diajukan dalam tujuh hari ke depan.
"Sudah menjadi kewajiban para terdakwa yang dihukum mati harus dilakukan upaya hukum. Kami akan tetap mengambil opsi untuk mengajukan upaya hukum banding," ujar penasihat hukum terdakwa, Juan Hutabarat.
Baca juga: Divonis Mati, 8 WN Taiwan Penyelundup 1 Ton Sabu Ajukan Banding
Juan mengakui, kedelapan terdakwa memang bersalah menyelundupkan 1 ton sabu.
Namun, tim penasihat hukum merasa, para terdakwa lebih tepat dijatuhi pidana penjara.
Alasannya, para terdakwa tidak mengetahui barang yang mereka angkut itu adalah sabu.
Yang mereka ketahui, barang-barang itu adalah alat pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.