JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penataan Tanah Abang. Pemanggilan terhadap Anies itu akan dilakukan pekan depan.
"Ya benar, (Anies) kami panggil minggu depan," ujar Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu kepada Kompas.com, Jumat (27/4/2018).
Dominikus enggan membeberkan secara rinci kapan Anies akan dimintai keterangan. Pihak Ombudsman pun sudah membuat surat resmi untuk memanggil Anies.
"Ini acaranya tertutup. Kami panggil soal penataan kawasan Tanah Abang sebagai kelanjutan dari tanggapan Pemprov (DKI) kepada kami," kata Dominikus.
Baca juga : Pemprov DKI Kirim Surat Jawaban soal Tanah Abang kepada Ombudsman Senin Sore
Pemprov DKI telah mengirimkan tanggapan atas laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tentang malaadministrasi di Tanah Abang ke Ombudsman pada Senin (23/4/2018) lalu.
LAHP Ombudsman berisi empat tindakan malaadministrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru.
Penutupan jalan itu, berdasarkan temuan Ombudsman, memperlihatkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tidak kompeten, menyimpang secara prosedur, mengabaikan kewajiban hukum, dan melawan hukum.
Baca juga : Anies Baswedan di Mata Ketua Ombudsman RI...
Laporan itu telah diberikan kepada Pemprov DKI Jakarta dan pihak kepolisian pada 26 Maret lalu.
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi waktu 30 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tindakan korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.