JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Timur meringkus penelepon gelap yang menyebar hoaks teror bom di Gereja Santa Anna, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (14/5/2018).
Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra menjelaskan, tersangka MIA (25) menyebarkan hoaks karena iseng.
"Dari pengakuan dia (tersangka), ya motifnya hanya iseng," kata Tony dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (15/5/2018).
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Teror di Gereja Santa Anna Duren Sawit
Tony mengatakan, MIA melakukan aksinya sendirian tanpa bantuan teman.
Perbuatannya terbukti membuat keresahan petugas dan warga yang ada di sekitar gereja di tengah kondisi yang tidak kondusif.
"Dia ingin tahu saat dia melakukan hal tersebut (hoaks teror bom) bagaimana reaksi (warga). Jadi mugkin dia senang melihat di televisi bahwa aksinya membuat orang resah," ucapnya.
Baca juga: [HOAKS] Informasi Teror di Gereja Santa Anna Duren Sawit
Atas perbuatan tersebut, MIA terancam hukuman pasal berlapis.
Selain itu, jika MIA terbukti menginformasikan berita tidak benar melalui transaksi elektronik, akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami bisa terapkan juga pasal pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu Pasal 6 dan 7 dengan ancaman 20 tahun bahkan seumur hidup," ujar Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.