Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditemukan Pabrik Kosmetik Ilegal di Tambora, Pemilik dan Pegawai Diperiksa

Kompas.com - 15/05/2018, 22:33 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan terdapat 4 orang dari pabrik kosmetik ilegal di Jalan Pengukiran IV, Tambora, Jakarta Barat yang diperiksa. 

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penggerebekan prabrik kosmetik ilegal beromzet Rp 15 miliar itu. 

"Ada 1 orang dengan inisial AN sudah ditangkap, mengaku sebagai pemilik. Tapi tentunya akan ada penelusuran kembali dengan bantuan dari pihak kepolisian juga. Ada juga karyawan sebagai saksi, ada 3," kata Penny di lokasi pada Selasa (15/5/2018).

Pabrik kosmetik rumahan yang berada di kawasan pemukiman dengan bentuk hunian tingkat tiga.

Baca juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 15 Miliar di Tambora Digerebek

Mereka telah beroperasi selama 6 bulan lamanya dan mendistribusikan produk ke seluruh Indonesia.

"Tempat produksinya ilegal, jadi nanti dari sini didistribusikan ke pasar-pasar, seperti (pasar) Asemka dan lain-lain, kemudian ke klinik-klinik kecantikan, kemudian ada yang menggunakan merek-merek terkenal yang berarti ada aspek pemalsuan," katanya.

BPOM menyita 21 item yang terdiri dari 39.389 pieces dan alat-alat produksi.

Adapun diantara produk yang disita tersebut yaitu Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream dan La Widya Temulawak.

Baca juga: BPOM Ingatkan Warga Hati-hati Beli Obat hingga Kosmetik Lewat Online

"Akan didalami dengan lebih serius lagi, tapi tentunya tidak akan disampaikan di sini sekarang seperti apa. Yang penting adalah konsumen mesti berhati-hati, perlu kewaspadaan dari kita sebagai konsumen," kata Penny.

Dari kejadian ini, tersangka AN dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun tentang Kesehatan dengan denda Rp 1,5 miliar dan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka juga dikenakan Pasal 62 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com