BEKASI, KOMPAS.com - Petugas Polres Metro Bekasi menangkap warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berinisial W (20) karena menelantarkan bayi yang baru dilahirkannya, hingga tewas. Bayi yang ditelantarkan W merupakan buah hatinya hasil hubungan gelap.
Peristiwa bermula saat W melahirkan bayinya seorang diri di kamar kontrakannya, Minggu (22/4/2018) lalu. W yang kelelahan setelah melahirkan, lalu tertidur pulas.
“Kasus ini adalah penelantaran bayi. Kronologinya, setelah melahirkan, kondisi tersangka ngedrop dan tertidur. Tersangka sudah berusaha memberi air susu, namun air susunya tak keluar. Bayi pun tak mendapatkan asupan. Lalu, keesokkannya, dia mendapati bayinya tak bernyawa lagi,” ucap Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Candra Sukma Kumara, dalam keterangannya, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Warga Temukan Bayi Menangis di Gerobak Kolong Jembatan di Tambora
Melihat bayinya tidak bergerak dan sudah tidak bernyawa, W panik. Ia lantas membungkus tubuh bayinya dengan kaos lengan panjang, dan memasukan bayinya ke dalam kantong plastik.
Sekitar pukul 05.30 WIB, W kemudian keluar dari kontrakannya. Dia lalu membuang jasad bayinya di saluran got di belakang, berjarak 50 meter dari kontrakannya.
Baca juga: Polisi Cari Pelaku Pembuang Bayi di Dalam Kardus di Pancoran Mas
"Pelaku yang merupakan karyawan pabrik melakukan ini karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah dengan lelaki lain. Lelaki ini diketahui juga memiliki istri dan tidak mengakui anak ini adalah anaknya. Ia kabur meninggalkan tersangka," ucap Candra.
Akibat perbuatannya, W dikenakan pasal 77 huruf B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. W terancam dihukum penjara maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.