JAKARTA, KOMPAS.com - Alfian Tanjung mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonisnya bebas pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Alfian menilai putusan tersebut memperlihatkan bahwa majelis hakim bertindak adil dengan mempertimbangkan bukti dan saksi di persidangan yang menunjukan bahwa Alfian tidak bersalah.
Alfian sebelumnya didakwa kasus ujaran kebencian atas kicuan di akun Twitter-nya yang menyebut, "PDI-P 85% isinya kader PKI".
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah bersikap fair, adil dan kesesuaian dengan fakta hukum dan telah mengambil keputusan yang telah sesuai dengan kepatutan dalam proses hukum yang berhubungan dengan ketentuan NKRI kita," kata Alfian.
Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas, Jaksa Masih Pikir-pikir Ajukan Banding
Alfian mengatakan, dia hanya mengutip ucapan kader PDI-P Ribka Tjiptaning yang kemudian ditulis dalam akun Twitter miliknya.
"Pernyataan yang saya munculkan merupakan cuplikan dari pada statement seorang kader PKI bernama Ribka Tjiptaning. Mestinya dia yang harusnya ditangkap, dia yang harus disidang bukan saya. Jadi selama ini Ribka Tjiptaning jelas melawan hukum," ujar Alfian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kicauan Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut, "PDI-P 85% isinya kader PKI" bukan tindak pidana.
Baca juga: Dalam Sidang Alfian Tanjung, Hasto Bantah PDI-P Disusupi Kader PKI
Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.