JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis kebahagian tampak dari wajah keluarga Alfian Tanjung yang divonis bebas oleh majelis hakim saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Alfian merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait kicauannya dalam akun Twitter yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI".
"Alhamdulillah, ayah bebas," ujar salah satu anak Alfian setelah hakim selesai membacakan putusan.
Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas
Usai persidangan, Alfian memeluk kedua anaknya dan istrinya. Alfian dan anak-anaknya tampak menangis.
Puluhan pendukung Alfian juga terlihat gembira menyambut putusan tersebut.
Para pendukung saling berpelukan atas putusan tersebut. Usai persidangan, para pendukung Alfian masuk ke area persidangan sambil memberikan selamat serta pelukan kepada Alfian.
"'Memang seharunya ustaz bebas, Allahu Akbar...Allahu Akbar," teriak sejumlah pendukung Alfian yang berada dalam ruang persidangan.
Sejak Rabu pagi, puluhan pendukung Alfian mendatangi PN Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang pembacaan putusan majelis hakim atas perkara Aflian.
Untuk menjaga keamanan, puluhan polisi disiagakan di luar dan di dalam ruang persidangan.
Majelis hakim memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.
Majelis hakim menilai, kicauan Alfian yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" itu bukan tindak pidana.
Menurut hakim, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Baca juga: Pihak Alfian Tanjung Pertanyakan Kunjungan Kader PDI-P ke Partai Komunis China
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.
Hakim menilai hal ini lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
"Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.