Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentilan Baznas kepada Bazis DKI di Tengah Polemik Target Zakat di Jakarta

Kompas.com - 05/06/2018, 06:55 WIB
Jessi Carina,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat edaran lurah yang menargetkan zakat di tingkat RT tengah menjadi polemik di masyarakat.

Namun, di tengah polemik itu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kemudian ambil bagian untuk menyentil Badan Amil Zakat Infak dan Shadaqah (Bazis) DKI yang menjadi lembaga amal di Jakarta.

Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyinggung kembali status Bazis DKI yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Bambang mengatakan, Bazis DKI belum sesuai dengan UU itu.

"Bazis DKI itu lembaga zakat di DKI yang kita ketahui bersama bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang deadline masa transisi sudah habis pada 25 November 2016. Jadi sudah lewat 1,5 tahun sebetulnya," ujar Bambang di Kantor Baznas, Jalan Johar, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Heboh Target Pengumpulan Zakat, Baznas Tegaskan Bazis DKI Tak Sesuai UU

Setelah masa transisi habis, Baznas tidak lagi berkomunikasi dengan Bazis DKI. Sebab, Bazis DKI tidak diakui dan dianggap tidak ada oleh Baznas.

Bambang mengatakan hal yang bisa mereka lakukan adalah berkomunikasi dengan Pemprov DKI. Setidaknya ada delapan surat yang sudah dikirimkan Baznas kepada Pemprov DKI sejak 2014 hingga saat ini. Namun, surat tersebut tidak pernah mendapatkan respons.

"Sudah kami lakukan (komunikasi) beberapa kali dan sampai sekarang belum ditanggapi. Saya bahkan bertanya-tanya apakah surat kami sampai ke tangan Gubernur DKI?" ujar Bambang.

Bambang mengatakan, Bazis DKI menjadi satu-satunya lembaga zakat yang belum menyesuaikan dengan Undang-Undang. Semua lembaga zakat di tiap provinsi sudah melakukan penyesuaian.

Baca juga: Sandiaga: Bazis DKI Lahir Tahun 1968, Jauh Sebelum UU 23 Tahun 2011 Terbit

Siapkan dua opsi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut, Bazis DKI sudah ada lebih dulu daripada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Itu menjadi salah satu alasan kenapa Bazis DKI bisa tidak sesuai dengan UU.

"Kenapa kami tidak sesuai dengan Undang-undang, karena kita lahirnya tahun 1968 dan jauh sebelum UU ini terbit, kita sudah ada," ujar Sandiaga.

Sandiaga pun ingin ada penyelesaian terkait masalah Bazis DKI tahun ini. Dia memiliki dua opsi yang bisa dijadikan solusi masalah ini.

"Satu adalah Bazis DKI menjadi Baznas DKI, kita sesuaikan namanya," ujar Sandiaga.

Baca juga: Dua Solusi Sandiaga soal Bazis DKI yang Belum Sesuai Undang-Undang

Dengan begitu, Bazis DKI akan berada di bawah Baznas. Kemudian, susunan strukturalnya juga harus mengikuti ketentuan yang dibuat Baznas.

Namun, Bazis DKI sendiri sudah dibangun sejak 1968. Brand Bazis DKI sudah dikenal masyarakat luas sebagai lembaga zakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com