JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, suami UK, oknum PNS Mabes Polri yang mencoba menyelundupkan 7 paket sabu ke dalam Rutan Polda Metro Jaya terlibat dalam kasus peredaran pil ekstasi jumbo asal Jerman.
"Suami yang bersangkutan (UK) terlibat kasus peredaran 25.000 pil ekstasi jumbo asal Jerman," ujar Suwondo, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/6/2018).
Ia mengatakan, saat ini suami UK yang berinisial S alias SGT tengah ditahan bersama 9 tersangka lainnya yang juga terlibat kasus peredaran pil ekstasi ini.
Baca juga: Sabu yang Diselundupkan PNS Mabes Polri Diduga Akan Digunakan Suaminya dan Tahanan Lain
Polisi sebelumnya menyebut, sabu yang diselundupkan UK untuk suaminya diduga akan digunakan juga oleh tahanan lain.
"(Sabu itu) akan digunakan suami dan tahanan lainnya di dalam rutan," ujar Suwondo, saat dihubungi, Sabtu (23/6/2018) malam.
Kasus ekstasi jumbo
Kasus pil ekstasi jumbo asal Jerman diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada 5 April 2018 lalu. Ekstasi jumbo itu disebut akan diedarkan ke wilayah Jakarta dan Surabaya.
"Beratnya 0,4 gram per butir. Ini berat yang tidak wajar, biasanya 0,2 gram (per butir). Jadi, kemungkinan ini akan dipecah lagi menjadi dua, satu butir menjadi dua," ujar Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: Pil Ekstasi Jumbo asal Jerman Diselundupkan ke Jakarta dan Surabaya
Dony mengatakan, penyelundupan ekstasi ini bermula dari informasi dari kantor pos pusat dan bea cukai bahwa ada paket makanan ringan yang diduga narkoba akan dikirimkan dengan alamat tujuan Jalan Ahmad Yani, Gayungan, Surabaya. Ternyata di dalam paket tersebut berisi 25.000 butir ekstasi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery dan mengamankan dua tersangka berinisial FS dan SNL. Selanjutnya, dilakukan pengembangan kembali dan diamankan tiga tersangka berinisial AD, BKN, dan LKT.
Dony melanjutkan, jaringan Surabaya ini ternyata merupakan jaringan yang sama dengan peredaran narkoba di Jakarta yang telah menjadi target operasi polisi sejak Februari 2018.
Baca juga: Peredaran Ekstasi Jumbo Dikendalikan Napi dari Dalam Lapas
Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman ekstasi ke daerah Gambir, Jakarta Pusat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan 25.000 butir ekstasi dan diamankan lima tersangka berinisial FN, FB, IRW, SGT, dan RL.
Menurut Dony, karena berukuran jumbo, sebutir ekstasi dihargai sekitar Rp 500.000.