JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, anggota jaringan grup pornografi online Loly Candy (sebelumnya ditulis Loly Candy's) berasal dari 63 negara.
Jaringan Loly Candy ini terkait dengan kasus penyebaran video dan foto anak berkonten pornografi melalui media sosial.
Ada 40 grup baru yang tergabung dalam jaringan tersebut.
Menurut Argo, negara asal anggota jaringan Loly Candy tersebut diketahui dari kode-kode nomor telepon yang tergabung di dalamnya.
"Dalam 40 grup baru tersebut masing-masing grup diketahui beranggotakan sekitar 200 orang," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
Baca juga: Anggota Kelompok Surabaya Black Hat Terpidana Kasus Loly Candys
Kanit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Haerudin menyampaikan, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus Loly Candy pada Maret 2017.
Penyidik yang telah mengetahui keberadaan grup-grup baru ini kemudian meminta bantuan kerja sama melalui Major Cyber Crimes Unit Federal Bureau of Investigation (MCCU FBI).
Sejak 2010, Polri menjadi negara anggota Satuan Tugas Violent Crimes Against Children International Task Force (VCACITF) untuk mengoordinasikan negara-negara yang diduga sebagai tempat tinggal para pelaku kasus ini.
"Dari hasil kerja sama tersebut telah dilakukan operasi kepolisian secara serentak di 23 negara. Data kemudian dikembalikan kepada kami dan kami mendapati keberadaan tiga tersangka," sebut Haerudin di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Polisi Buru Pedofil yang Lain dari Akun Loly Candys di Facebook
Dalam kasus ini, polisi mengamankan WR (19), AD (33), dan IW (26). Ketiganya terlibat dalam penyebaran video dan foto berkonten pornografi anak dalam grup-grup tersebut.
Haerudin mengatakan, polisi telah menemukan ribuan video dan foto berkonten porno dalam grup-grup tersebut.
Kini, polisi terus mengembangkan kasus ini agar peredaran konten-konten porno anak dapat dihentikan.
Selain itu, polisi masih menelusuri apakah ada anak Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini.