Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pembunuhan, Efek Jera untuk Sang Penjual Miras Oplosan

Kompas.com - 26/06/2018, 08:40 WIB
Rima Wahyuningrum,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Berulang kali miras oplosan memakan korban jiwa, namun tidak ada efek jera.

Terbaru di Jakarta Barat, enam orang warga Cengkareng Timur, meninggal karena minuman racikan berbahaya itu. Kali ini, polisi menjerat penjualnya dengan Pasal Pembunuhan.

Adalah SR (57) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus miras oplosan di Cengkareng Timur itu.

Sementara korbannya adalah MR (27), TT (48), HS (48), RZ (35), AS (39), dan HR (33). Mereka berasal dari kelompok berbeda-beda. Para korban meninggal pada Minggu (24/6/2018) dan Senin (25/6/2018).

Polisi menyita 10 jeriken alkohol 70 persen ukuran 20 liter, 5 jeriken alkohol 70 persen ukuran 10 liter, gayung, gelas dan toples, serta 46 botol miras siap jual.

Campuran miras oplosan

SR meracik miras oplosan jualannya dengan menggunakan cairan methanol yang bersifat racun. Ada pula penggunaan teh, gula, dan air putih sebagai bahan lainnya.

Kepala Bidang Penyelidikan dan Pemeriksaan Balai Besar POM DKI Jakarta Rini Asri, mengatakan, campuran methanol tidak seharusnya berada dalam kandungan minuman beralkohol.

Baca juga: 6 Orang Tewas Setelah Menenggak Miras Oplosan di Cengkareng

"Metahnol sangat berbahaya bagi kesehatan. Efeknya pertama peminum akan mual, muntah, kejang, dan merembet ke kerusakan hati dan ginjal," kata Rini di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus meninggalnya 6 orang warga Cengkareng Timur akibat meminum miras oplosan pada Senin (25/6/2018)RIMA WAHYUNINGRUM Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus meninggalnya 6 orang warga Cengkareng Timur akibat meminum miras oplosan pada Senin (25/6/2018)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahan-bahan yang digunakan dalam meracik miras oplosan mengandung racun. Alat-alat pembuatan pun adalah alat rumahan sederhana.

"Tersangka membeli barang-barang pembuatan miras dengan alasan untuk membuat parfum. Kemudian ternyata dicamur menjadi miras oplosan," kata Hengki, Senin.

Pelaku dijerat pasal pembunuhan

Hengki mengklaim Polres Metro Jakarta Barat pertama kali melakukan penjeratan Pasal 338 tentang Pembunuhan pada diduga tersangka penjual miras oplosan tersebut.

Ia memberikan pasal tersebut berdasarkan teori hukum pidana yang disebut dolus eventualis atau Kesengajaan dengan kemungkinan.

"Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pernah melihat di berita dan sebagainya (cara) pembuatan miras oplosan dengan menggunakan methanol yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Hengki.

Baca juga: Banyak Korban Miras Oplosan, MUI Desak DPR Rampungkan RUU Minuman Beralkohol

Halaman:


Terkini Lainnya

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com