JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, meski Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah batal mencabut laporannya, penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dapat langsung dilanjutkan tanpa adanya laporan ulang.
"Kasus bisa dilanjutkan kembali. Kan ini masih (tahap) penyelidikan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Oleh sebab itu, lanjut Argo, Polda Metro Jaya kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut setelah Fahri menyambangi Polda Metro Jaya untuk memastikan kelanjutann laporannya tersebut.
"Tadi sudah dimintai keterangan yang bersangkutan (Fahri) berkaitan dengan pencabutan itu. Yang bersangkutan pengin dilanjutkan kasusnya. Polisi kembali melakukan penyelidikan," sebutnya.
Baca juga: Fahri Hamzah Batal Cabut Laporan terhadap Sohibul Iman
Pada 14 Mei 2018, melalui kuasa hukumnya, Mujahid Latif, Fahri Hamzah mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Namun hari ini Fahri Hamzah batal mencabut laporannya tersebut.
Fahri mengatakan, awalnya ia ingin mencabut laporan untuk membuat suasana Ramadhan menjadi teduh dan membuat hubungannya dengan PKS menjadi lebih baik.
Namun, ia enggan menjelaskan mengapa dirinya berubah pikiran dan tetap melanjutkan pengusutan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.