Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Anggota DPRD DKI Terbelah soal Koruptor Dilarang Masuk Parlemen

Kompas.com - 03/07/2018, 09:27 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana korupsi, kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon legislatif pada pemilihan legislatif 2019 menuai komentar banyak pihak. Salah satunya dari para anggota DPRD DKI Jakarta berkantor di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Ada satu anggota DPR DKI saat ini yang terdampak aturan baru KPU tersebut. Dia adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dari Partai Gerindra.

Taufik merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang akan terkena larang itu.

"Buat saya sih aneh saja, lembaga resmi seperti KPU kok melanggar undang-undang?" ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (2/7/2018).

Baca juga: M Taufik: Aneh Saja, Lembaga Resmi seperti KPU Kok Langgar UU?

Apa yang disampaikan Taufik sama dengan mereka yang menolak keputusan KPU. KPU dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Taufik mengatakan KPU adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Seharusnya KPU berpedoman pada UU ketika membuat aturan.

"Kalau lembaga resmi sudah berani melanggar UU secara terang terangan, nanti yang lain bisa ikut semau-mau juga dong," kata dia.

Pendapat Taufik ini juga didukung teman sesama pimpinan Dewan, yaitu Abraham "Lulung" Lunggana. Lulung mengaku tidak mengapresiasi keputusan KPU tersebut.

"Dalam UU Pemilu itu belum ada aturan yang melakukan (melarang mantan narapidana) korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya, tetapi diatur oleh KPU. Kita apresiasi (KPU larang mantan koruptor nyaleg) enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi," ujar Lulung.

Ciptakan legislatif berkualitas

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Namun, ada anggota DPRD DKI Jakarta yang mendukung langkah KPU. Mereka tidak mau berbicara atas nama partai melainkan pribadi. Menurut pendapat pribadi mereka, KPU sudah melakukan langkah yang tepat.

Salah satu yang berpendapat adalah Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono. Gembong mengatakan semangat KPU adalah mewujudkan wakil rakyat yang tak tercela.

Sebagai wakil rakyat, anggota Dewan harus memiliki rekam jejak yang bersih.Baca juga: KPK Dukung Langkah KPU yang Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

"Siapapun yang terpilih ke Kebon Sirih nanti adalah orang pilihan, orang terbaik, orang yang bersih dalam rangka memperbaiki pemerintahan ke depan. Jadi memang harus orang yang bersih," ujar Gembong.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sependapat dengan Gembong. Triwisaksana yang akrab disapa Sani itu mengatakan, kebijakan KPU itu bisa meningkatkan kualitas anggota legislatif yang terpilih.

"Ini agar bisa menghasilkan anggota legislatif yang lebih bersih dari segi track record-nya," ujar Sani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Gerombolan Kambing Lepas dan Bikin Macet JLNT Casablanca Jaksel

Megapolitan
Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Harum Idul Adha Mulai Tercium, Banyak Warga Datangi Lapak Hewan Kurban di Depok

Megapolitan
Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Seorang Satpam Apartemen di Bekasi Dianiaya Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Banjir Akibat Luapan Kali Ciliwung, 17 Keluarga Mengungsi di Masjid dan Kantor Kelurahan

Megapolitan
39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com