TANGERANG, KOMPAS.com - Muhtar Effendi alias Pendi (62), terdakwa kasus pembunuhan di Tangerang terlihat terus menundukkan kepalanya saat menghadiri sidang pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (9/7/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Pendi terlihat selalu menunduk sejak masuk ruang persidangan sekitar pukul 15.20 hingga persidangan selesai pukul 15.50.
Hakim Ketua, Gatot, sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
Baca juga: Pendi Bantah Rencanakan Pembunuhan Istri dan Kedua Anak Tirinya di Tangerang
Terdakwa pun menjawab dalam kondisi sehat dan mampu mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang pembelaan tersebut, kuasa hukum Pendi, Bachtiar membacakan pleidoi.
Bachtiar mengatakan, tuntutan 20 tahun penjara dengan Pasal 340 KUHP yang diajukan jaksa penuntut umum bersifat cacat hukum.
Baca juga: Pendi, Terdakwa Pembunuh Istri dan Anak di Tangerang Dituntut 20 Tahun
Menurut dia, pembunuhan yang dilakukan Pendi tidak direncanakan.
"Dalam kronologi awal itu, sebenarnya karena emosi atau emosional yang memuncak. Klien kami gelap mata dan dia langsung spontanitas membunuh," ujar Bachtiar.
Dalam kasus ini, Pendi membunuh istrinya, Emah (40), beserta kedua anak tirinya, Tiara (11) dan Nova (21), di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang, Senin (12/2/2018).
Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Pendi yang Bunuh Anak dan Istrinya Ditunda
Pembunuhan dilakukan karena ia menolak permintaan Emah untuk membayar cicilan pembelian mobil yang dilakukan sang istri.
Hakim PN Tangerang akan menjatuhkan vonis kepada Pendi pada Senin (23/7/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.