TANGERANG, KOMPAS.com - Muhtar Effendi (60) alias Pendi, terdakwa kasus pembunuhan istri dan kedua anaknya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuntut Pendi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Hal ini disampaikan Tonny Simamora, pengacara terdakwa dari Tim Advokad Pos Bantuan Hukum (Posbakum), usai sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/7/2018).
"Terdakwa dituntut 20 tahun penjara," kata Tonny, Senin.
Baca juga: Bunuh Istri dan Dua Anaknya, Pendi Mengaku Menyesal dan Masih Sedih
Dalam persidangan, Tonny menyebut ekspresi kliennya tampak menyesal dan hanya berdiam diri. "Masih ada rasa menyesal, sedih, (dan) khilaf. Kalau kita lihat psikologinya ya menyesal gitu," ungkap dia.
Setelah tuntutan ini, selanjutnya pihak terdakwa akan melakukan pembelaan atau pledoi. Sidang dengan agenda pledoi dari terdakwa rencananya akan digelar Senin (9/7/2018).
"Untuk upaya hukumnya yang akan datang untuk rekan-rekannya kami minta pembelaan satu minggu," ujar Tonny.
Baca juga: Pendi Bantah Pembunuhan Istri dan Dua Anaknya Terencana
Dalam kasus ini, Pendi membunuh istrinya, Emah (40), beserta kedua anak tirinya, yakni Tiara (11) dan Nova (21), di Perumahan Taman Kota Permai 2, Tangerang, pada Senin (12/2/2018).
Pembunuhan dilakukan karena ia menolak permintaan Emah untuk membayar cicilan pembelian mobil yang dilakukan sang istri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.