Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendi Bantah Pembunuhan Istri dan Dua Anaknya Terencana

Kompas.com - 09/05/2018, 20:03 WIB
Rima Wahyuningrum,
Dian Maharani

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Terdawka Muhtar Effendi alias Pendi (60) membantah merencanakan pembunuhan istri dan dua anak tirinya.

Hal itu disampaikan Pendi melalui kuasa hukumnya, Bahtiar usah sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9/5/2018) 

"Kami ingin meluruskan bahwa semata-mata bukan karena niat atau kejadian yang direncanakan. Faktor utamanya pertengkaran rumah tangga, permasalahan ekonomi. Mereka mempertengkarkan masalah kredit mobil," kata Bahtiar. 

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan, Pendi membunuh istrinya, Emah (40) serta kedua anak tirinya, Nova (21) dan Tiara (11) setelah bertengkar kediaman mereka di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang, Senin (12/2/2018).

Baca juga : Pendi, Pembunuh Istri dan 2 Anaknya Nyeker Jalani Sidang Perdana

Mereka bertengkar soal biaya kredit mobil. Emah disebut meminta sang suami untuk membayar cicilan mobil yang dibelinya.

Namun, Pendi menolak dan terpancing emosi untuk menusuk Emah dengan sangkur. Pendi kemudian juga membunuh kedua anaknya.

Meski demikian, Pendi tak menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

"Benar atau tidak dari isi dakwaan tadi? Tidak ada keberatan?" tanya Majelis Hakim Gatot dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 16.00.

"Benar," jawab Pendi, setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya.

Baca juga : Ini Pengakuan Pendi yang Tega Bunuh Istri dan Dua Anaknya di Tangerang

Usai sidang Pendi langsung digiring jaksa keluar lewat pintu khusus tanpa meninggalkan sepatah kata pun. Sementara kuasa hukumnya, Bahtiar menyebutkan alasan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Tidak (eksepsi). Alasannya ya jelas. Artinya untuk masalah tempat dan kejadian perkara memang sudah benar adanya. Karena kejadian itu di rumahnya sendiri. Dia juga membenarkan itu," kata Bahtiar.


Dari kejadian ini, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com