JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial SA (22) ditangkap setelah kedapatan mencuri dua ponsel smartphone di sebuah warnet di Kali Anyar, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (9/7/2018).
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku sudah merencanakan untuk melakukan pencurian sejak keluar dari rumah.
"Pelaku keluar rumah sekitar pukul 02.00 dan sudah berniat mencari sasaran aksi kejahatannya. Sekitar pukul 03.00, pelaku melihat pintu warnet terbuka dan di dalamnya ada beberapa HP yang sedang dicas, sedangkan orang di sebelahnya sedang tidur," ujar Iver, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: Kakak Beradik di Bekasi Mengaku Sering Curi Motor di Parkiran Masjid
Melihat korban sedang tidur, pelaku langsung masuk ke warnet dan mengambil dua smartphone merk Xiaomi dan Sony Xperia.
"Namun, tak disangka korban bangun dan langsung berteriak maling saat pelaku akan keluar dari warnet," ujar Iver.
Saat bersamaan, anggota buser Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli di daerah tersebut mendengar teriakan korban.
Baca juga: Curi Uang Pembayaran Pensiun, Oknum Pegawai PT Pos Indonesia Diciduk Polisi
"Anggota buser Polsek Tambora langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku," tutur Iver.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.