JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, proyek enam ruas tol dalam kota yang kini dilanjutkan, kewenangannya ada di pemerintah pusat. Anies menolak disebut ikut dalam keputusan meneruskan proyek kontroversial itu.
"Jangan sampai dikira bahwa kami yang meneruskan. Ini adalah keputusan yang diambil pemerintah pusat. Jadi kalau mau bicara tentang enam ruas jalan tol, wewenangnya yang diangkat," kata Anies di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2018).
Menurut Anies, pemerintah pusat mengambil alih proyek itu dari Pemprov DKI melalui Perpres Nomor 58 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Anies menyebut Perpres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2018.
Baca juga: Dulu Menolak, Sandiaga Kini Beralasan Tol Dalam Kota Dilanjutkan karena Terlanjur
"Jadi dua bulan sesudah Pilkada (DKI 2017) selesai, kemudian 6 ruas jalan tol itu menjadi proyek strategis nasional yang tidak lagi di bawah Pemda DKI," ujar Anies.
Megaproyek tersebut telah digagas sejak Sutiyoso menjadi gubernur DKI. Pengembangan tol dibagi dalam empat tahap yang rencananya selesai pada 2022.
Enam ruas tol dengan total 69,77 kilometer ini terdiri dari Semanan-Sunter sepanjang 20,23 kilometer, Sunter-Pulo Gebang 9,44 kilometer, dan Duri-Pulo Gebang-Kampung Melayu 12,65 kilometer.
Kemudian, Kemayoran-Kampung Melayu 9,6 kilometer, Ulujami-Tanah Abang 8,7 kilometer dan Pasar Minggu-Casablanca 9,16 kilometer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.