JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pengendara motor terlihat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di ujung JLNT di kawasan Karet, Jakarta Pusat, dalam rentang waktu 15 menit yaitu pada pukul 09.15 hingga pukul 09.30, terdapat tujuh motor yang terpergok melintasi JLNT Casablanca.
Ketiadaan petugas kepolisian yang berjaga di masing-masing bibir JLNT Casablanca-Tanah Abang sepertinya membuat pengendara motor tetap melintasi jalan tersebut, meskipun dilarang.
Baca juga: Puluhan Motor Setiap Hari Kena Tilang di JLNT Casablanca
"Tadi di depan sana enggak ada polisi sih, Mas, jadi ya sudah nekat saja. Toh jalanan juga macet jadi kayaknya enggak mungkin juga polisi menilang," kata Arif, salah seorang pengendara motor.
Ujung JLNT di kawasan Karet terlihat macet. Antrean kendaraan ke arah Tanah Abang terlihat mengular.
Sementara, arus lalu lintas JLNT yang mengarah ke Kampung Melayu tampak lancar.
Baca juga: Pengendara Motor di JLNT Casablanca Akan Dikenakan Sanksi Maksimal
Kendaraan dari Tanah Abang umumnya tidak melintasi JLNT Casablanca karena hendak mengarah Sudirman atau Kuningan.
"Ini tadi lagi buru-buru mau antar istri jadi lewat atas (JLNT). Soalnya yang (jalan) bawah macet sih, lewat atas (JLNT) lumayan bisa hemat beberapa menitlah," kata Joko, pengendara motor lainnya.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya memberlakukan sanksi maksimal bagi para pengendara kendaraan roda dua yang nekat melintas di JLNT Casablanca.
Baca juga: Selain Pungli, Polisi Gadungan di JLNT Casablanca Minta Pengendara Push Up
"(Pelanggar) dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000," ujar Budiyanto, Selasa (17/7/2018).
Ia mengatakan, sanksi tersebut berdasarkan Pasal 278 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal itu disebutkan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.