JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyita 133 botol minuman keras (miras) campuran di Jalan Garikas Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (23/7/2018) malam. Ratusan botol miras tersebut didapat dari sebuah warung milik BKD (47) yang menjadi target razia polisi.
"Tidak ada perlawanan saat razia. Warungnya juga baru (beroperasi) sudah tercium (terjadi penjualan miras), jadi langsung kami tindak," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri kepada Kompas.com, Selasa (24/7/2018).
Warung tersebut sebelumnya menjadi incaran polisi karena mendapat laporan masyarakat setempat bahwa keberadaan warung itu menimbulkan keresahan. Polisi kemudian merazia warung yang bersangkutan.
Baca juga: Polisi Bekuk 2 Penjual Miras Oplosan di Bekasi
Razia miras tersebut dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras yang meluas dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Cengkareng.
Jenis miras yang disita beragam, yaitu ciu (100 botol), anggur Rajawali (14 botol), anggur jenis Kuda Mas (15 botol), anggur Kolesom (3) dan anggur merah (1).
"Pemilik (warung) tengah diperiksa, sedang miras itu kami amankan untuk dimusnahkan nantinya," kata Khoiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.