Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tak Ada Aturan soal Warna Separator Jalan kecuali soal Marka

Kompas.com - 29/07/2018, 16:14 WIB
Stanly Ravel,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tidak ada aturan khusus tentang warna separator jalan. Namun terkait warna marka jalan ada regulasinya.

Ia hanya mengimbau agar separator memiliki warna mencolok seperti water barrier dan dilengkapi reflektor.

"Separator beda dengan marka dan tidak punya spesifikasi harus warna apa. Tapi menurut saya harusnya separator diberikan warna mencolok seperti water barrier agar mudah terlihat, kalau perlu langsung diberikan mata kucing atau reflektor, untuk malam hari kan itu penting," Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/7/2018).

"Kalau marka jalan itu bukan hanya aturan dari pemerintah kita saja tapi ada acuan internasionalnya," tambah dia.

Budi mengemukakan hal itu saat ditanyak tentang ramainya pembahasan orang di media sosial terkait pengecatan separator di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengecat sejumlah separator jalan dengan warna beragam dalam rangka menyambut Asian Games 2018.

Baca juga: Dishub: Tidak Ada Aturan Warna Spesifik untuk Separator

Budi menjelaskan, marka jalan merupakan tanda yang ada atau menempel pada permukaan jalan, sontoh seperti garis putih putus-putus, garis kuning, dan garis pada zebra cross. Sementara separator jalan hanya sebagai pelengkap dan berbeda dengan marka jalan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018, yang merupakan pengganti dari aturan 34 tahun 2014, menyebutkan, untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional. Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Sementara untuk warna marka dibedakan menjadi dua, putih untuk jalan di luar jalan nasional, dan kuning untuk jalan nasional.

Marka membujur warna kuning bisa berupa garis utuh dan putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur, atau garis sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lalu lintas sisi kanan. Sementara warna putih, bisa terdiri garis putus-puus sebagai pembagi jalur, dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau jalur lintas sisi kiri.

"Garis-garis itu juga dibuat khusus, ada standar ketebalannya bukan hanya dari warna saja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com