Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuntut JAD Jadi Organisasi Terlarang...

Kompas.com - 30/07/2018, 15:22 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.

Tuntutan tersebut disampaikan saat sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

"Menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar jaksa Jaya Siahaan membacakan surat tuntutan.

Didakwa sebagai korporasi

Saat sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018), Jaksa mendakwa JAD sebagai sebuah korporasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan JAD merupakan korporasi yang terindikasi sebagai jaringan terorisme.

Baca juga: Cikal Bakal Terbentuknya JAD...

Jaksa mendakwa JAD dengan Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2, Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Dalam dakwaan, Jaksa tidak menggunakan Undang-Undang Ormas karena JAD bukanlah sebuah organisasi berbadan hukum.

Berdasarkan dakwaan, jaksa yang menggunakan Pasal 17 UU Terorisme, organisasi yang tidak berbadan hukum tetap bisa dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Dalam dakwaan juga disampaikan sejumlah anggota JAD terbukti telah melakukan serangkaian aksi teror. Salah satunya Joko Sugito pelaku peledakan bom di gereja di daerah Samarinda yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.

Baca juga: Pengacara: JAD Didirikan untuk Satukan Wadah Pendukung Sistem Khilafah

 

Ada juga pelaku bom bunuh diri di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dilakukan oleh anggota JAD yaitu Abu Gar, yang merupakan pimpinan JAD bidang askari Pusat.

Sidang perkara Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Sidang perkara Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Berbaiat terhadap pimpinan ISIS

Dalam sidang, jaksa sempat menyinggung mengenai pembentukan JAD. Pembentukan organisasi itu disebut diinisiasi oleh terpidana mati kasus terorisme Aman Abdurrahman, yang meminta pengikutnya Abu Musa, Zainal, M Fachri, dan Khaerul Anwar menemuinya yang saat itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilalacap pada Agustus 2014.

Baca juga: Dana Operasional JAD Berasal dari Infak dan Iuran Anggota

Dalam pertemuan itu, Aman disebut menyampaikan beberapa hal terkait telah berdirinya Khilafah Islamiyah di Suriah, serta kewajiban umat Muslim mendukung baiat kepada Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pemimpin organisasi radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).Seluruh anggota JAD diwajibkan untuk berbaiat terhadap Al Bagdadi.

Bantahan pimpinan JAD dan anggotanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com