Pimpinan JAD Zainal Anshori mengatakan, organisasi yang dipimpinnya tidak pernah memiliki visi misi, atau bahkan memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian tindakan terorisme di Indonesia.
Zainal mengatakan, meski ada anggota JAD yang terbukti melakukan tindakan terorisme, hal tersebut merupakan inisiatif pribadi. Zainal menduga, anggota JAD yang melakukan tindakan terorisme karena terinspirasi kelompok teror di Suriah.
Zainal mengatakan, JAD dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kegiatan penyebaran dakwah khilafah, melaksanakan hijrah, dan berjihad.
"Jadi, anshor daulah itu kan global yang terkadang selalu dikaitkan dengan JAD. Padahal, tidak ada hubungannya," ujar Zainal.
Baca juga: Pengacara: Terorisme oleh Anggota Dilakukan Perseorangan, Tak Libatkan JAD
Anggota JAD bidang Askariyah Abu Ghar yang menjadi saksi di persidangan mengatakan, melakukan pemboman di kawasan Thamrin tanpa berkoordinasi dengan struktur JAD. Hal serupa disampaikan saksi Joko Sugito yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.
Otak pemboman gereja di Samarinda pada Desember 2015 lalu itu mengaku, perbuatan yang dia lakukan tidak ada hubungannya dengan JAD.
"Tidak ada hubungan dengan JAD," ujar Joko.
Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani mengatakan, perbuatan yang dilakukan anggota JAD, bukan atas perintah JAD. JAD, kata Asludin, dibentuk untuk mendukung khilafah di Suriah.
Baca juga: Pimpinan JAD Bantah Perintahkan Anggotannya Melakukan Teror
Terkait operasional, JAD dibiayai melalui infak dan iuran dari anggota JAD. Infak dan iuran tersebut diberikan saat pimpinan JAD Zainal mendatangi pimpinan JAD yang berada di sejumlah wilayah di Indonesia. Zainal mengatakan, tidak pernah mendapatkan aliran dana dari kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Pimpinan JAD wilayah Kalimantan Joko Sugito mengatakan, pihaknya pernah mengirim uang untuk operasional JAD Pusat. Ia menyebut, pengiriman uang sebagai infak sesuai instruksi pengurus pusat JAD.
Minta JAD dijadikan sebagai organisasi terlarang
Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi JAD dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.
Tak hanya itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme.
Dalam melakukan penuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman bagi JAD.