Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuntut JAD Jadi Organisasi Terlarang...

Kompas.com - 30/07/2018, 15:22 WIB
David Oliver Purba,
Dian Maharani

Tim Redaksi

Pimpinan JAD Zainal Anshori mengatakan, organisasi yang dipimpinnya tidak pernah memiliki visi misi, atau bahkan memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian tindakan terorisme di Indonesia.

Zainal mengatakan, meski ada anggota JAD yang terbukti melakukan tindakan terorisme, hal tersebut merupakan inisiatif pribadi. Zainal menduga, anggota JAD yang melakukan tindakan terorisme karena terinspirasi kelompok teror di Suriah.

Zainal mengatakan, JAD dibentuk dengan tujuan untuk melakukan kegiatan penyebaran dakwah khilafah, melaksanakan hijrah, dan berjihad.

"Jadi, anshor daulah itu kan global yang terkadang selalu dikaitkan dengan JAD. Padahal, tidak ada hubungannya," ujar Zainal.

Baca juga: Pengacara: Terorisme oleh Anggota Dilakukan Perseorangan, Tak Libatkan JAD

Anggota JAD bidang Askariyah Abu Ghar yang menjadi saksi di persidangan mengatakan, melakukan pemboman di kawasan Thamrin tanpa berkoordinasi dengan struktur JAD. Hal serupa disampaikan saksi Joko Sugito yang merupakan pimpinan JAD wilayah Kalimantan.

Otak pemboman gereja di Samarinda pada Desember 2015 lalu itu mengaku, perbuatan yang dia lakukan tidak ada hubungannya dengan JAD.

"Tidak ada hubungan dengan JAD," ujar Joko.

Kuasa hukum JAD Asludin Hatjani mengatakan, perbuatan yang dilakukan anggota JAD, bukan atas perintah JAD. JAD, kata Asludin, dibentuk untuk mendukung khilafah di Suriah.

Baca juga: Pimpinan JAD Bantah Perintahkan Anggotannya Melakukan Teror

Terkait operasional, JAD dibiayai melalui infak dan iuran dari anggota JAD. Infak dan iuran tersebut diberikan saat pimpinan JAD Zainal mendatangi pimpinan JAD yang berada di sejumlah wilayah di Indonesia. Zainal mengatakan, tidak pernah mendapatkan aliran dana dari kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Pimpinan JAD wilayah Kalimantan Joko Sugito mengatakan, pihaknya pernah mengirim uang untuk operasional JAD Pusat. Ia menyebut, pengiriman uang sebagai infak sesuai instruksi pengurus pusat JAD.

Minta JAD dijadikan sebagai organisasi terlarang

Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan organisasi JAD dan menyatakan organisasi tersebut sebagai korporasi terlarang.

Tak hanya itu, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.

Jaksa menilai, JAD melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Menurut jaksa, JAD merupakan wadah kelompok terorisme.

Dalam melakukan penuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan hukuman bagi JAD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com