"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Hal yang meringankan, tidak ada," kata Jaya.
Pembelaan
Dalam pembelaannya kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani mengatakan, JAD dibentuk untuk menjadi wadah orang-orang yang sepaham dan menyetujui sistem khilafah.
Visi dan misi dibentuknya JAD untuk mempersatukan manhaz anggota-anggotanya. JAD juga membantu para pendukung sistem khilafah berangkat ke Suriah.
Meskipun memberangkatkan anggota-anggotanya ke Suriah, JAD mengaku tidak memerintahkan anggota untuk melakukan tindak terorisme di Indonesia.
Baca juga: Sejumlah Pengurus JAD Mengaku Tak Tahu Kapan Organisasi Itu Dibentuk
Tindak pidana terorisme oleh anggota JAD disebut dilakukan secara perseorangan. Menurut dia, aksi terorisme itu tidak melibatkan JAD secara organisasi.
Asludin menyampaikan, JAD tidak mengetahui tindak pidana terorisme yang dilakukan anggota-anggotanya.
Sebab, kata dia, para anggota JAD yang jadi pelaku teror berkoordinasi langsung dengan orang lain di luar JAD dan langsung berkiblat ke Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Selain itu, Asludin menyampaikan, JAD tidak bisa disebut sebagai korporasi karena JAD terbentuk begitu saja tanpa adanya badan hukum.
"Terdakwa JAD juga tidak didaftarkan sebagaimana mestinya sebuah korporasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.