JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membekukan organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD). Majelis hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," ujar Hakim Ketua Aris Bawono membacakan surat putusan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
Baca juga: Cikal Bakal Terbentuknya JAD...
Majelis hakim menyatakan, JAD telah melanggar Pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Majelis hakim menilai JAD merupakan korporasi yang telah melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu didasarkan pada tindak terorisme yang dilakukan pimpinannya, Zainal Anshori, dan anggota-anggota JAD lainnya, yang telah diputuskan di pengadilan.
Adapun putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.