JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan mobil ditilang petugas kepolisian karena melanggar aturan ganjil-genap di Jalan DI Panjaitan maupun Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Rabu (1/8/2018).
Hingga pukul 08.30, tercatat sudah 30 pengendara mobil yang ditilang.
"Khusus di Panjaitan, tepatnya di traffic light Halim baru ini tadi kita lihat bersama, dari pukul 06.15 sampai pukul 08.30 ini sudah kurang lebih 30 mobil dari traffic light Cempaka putih sampai Selatan," Kasatlantas Polres Jakarta Timur, AKBP Sutimin, Rabu (01/08/2018).
Untuk di Jalan DI Panjaitan, petugas kepolisian melakukan pengawasan dan penindakan dengan keliling di Jalan tersebut.
"Di sepanjang di Panjaitan dilakukan mobile dalam artian memutar untuk dalam penindakan," ujar Sutimin.
Baca juga: Kemarin Kan Tanggal Ganjil, Seinget Saya Hari Ini Tanggal Genap
Dika, salah satu pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil-genap mengaku tidak tahu aturan ganjil-genap diberlakukan di jalan tersebut.
"Tahu ada ganjil genap, tapi saya baru pertama lewat sini, jadi saya enggak tahu kalau ada ganjil-genap di sini. Enggak tahu kalau hari ini ada ganjil-genap yang ada penilangan," kata Dika.
Dia berharap sosialisasi dari petugas kepolisian atau Dinas Perhubungan tentang aturan ganjil-genap lebih diperluas lagi.
"Jalurnya juga belum tahu betul, ya harapannya sosialisasinya lebih luas lagi lah, supaya kita tahu juga jalan mana saja yang diberlakukan aturan ganjil-genal," ucapnya.
Baca juga: Saya Pikir Ganjil-Genap Masih Sosialisasi, Asian Games Masih Lama Kan...
Aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap dibuat untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung pada 18 Agustus hingga 2 September mendatang.
Sistem ganjil genap itu diberlakukan di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda), Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Sistem yang sama juga diberlakukan di Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai simpang Pondok Indah Mall, dan di Jalan HR Rasuna Said di Jakarta Selatan
Sistem tersebut juga diterapkan di Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa (Jakarta Pusat) sampai di Ancol (Jakarta Utara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.