Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Kelompok Pencuri Bermodus Pura-pura Jadi Korban Kecelakaan

Kompas.com - 01/08/2018, 16:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus pencurian oleh sembilan orang bermodus berpura-pura menjadi korban kecelakaan, di Pegangsaan Dua, Jakarta Utara pada Senin (4/6/2018).

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Silitonga mengatakan, para pelaku mengambil harta milik DS (korban) yang sedang berkendara.

Pelaku mengalihkan perhatian korban sambil berpura-pura menjadi korban kecelakaan.

Baca juga: Polisi Dubai Ungkap Kasus Pencurian Berlian Langka Senilai Rp 289 Miliar

"Salah satu pelaku yang sedang berbonceng motor berpura-pura terjatuh terserempet mobil korban, sedangkan para pelaku lainnya sudah standby," kata Martua dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/8/2018).

Ia mengatakan, pelaku yang standby tersebut mendekati sambil menggedor-gedor mobil korban.

Pelaku memberitahu bahwa ada orang yang terserempet mobil korban.

Baca juga: Hati-hati, Pencurian Motor Bermodus Tawaran Pekerjaan!

Saat mobil berhenti, pelaku meminta korban turun dan bertanggung jawab atas hal yang tidak pernah dilakukannya. 

"Korban tetap berada di dalam mobil. Kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam mobil korban berdalih akan menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta uang 'damai'," ujarnya. 

Secara tiba-tiba, ada dua pelaku lain yang datang dan langsung mengambil paksa cincin dan jam tangan yang dikenakan korban. 

Baca juga: Viral, Video Pemilik Minimarket Berkaus Polisi Dorong Pelaku Pencurian

Selain itu, mereka juga mengambil uang tunai Rp 500.000 serta sebuah telepon genggam yang ditaruh di atas dashboard mobil.

Setelah itu, para pelaku langsung melarikan diri dengan saling berboncengan motor.

Polisi telah menangkap empat tersangka yang mempunyai peran berbeda-beda.

Baca juga: Pencurian Barang Pegawai Kantor Staf Kepresidenan Gunakan Modus Api-api

Keempat tersangka itu ialah MD selaku penadah, AA yang membonceng salah satu pelaku lainnya, ST yang mengambil paksa harta milik korban, serta MY yang berperan mengawasi situasi.

Polisi masih memburu kelima pelaku lainnya yaitu CC, OP, EP, JK, dan SS.

CC merupakan pihak yang mempunyai ide untuk mengambil cincin milik korban.

Baca juga: Staf Presiden Jokowi Jadi Korban Pencurian di Jalan Raya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com