JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) pada 8 Agustus setelah merampungkan verifikasi berkas.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyelesaikan proses verifikasi berkas bacaleg DPRD DKI Jakarta pada 7 Agustus.
"Kami sudah sampaikan rancangan susunan DCS ke 16 partai politik pada 8 Agustus kemarin," ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/8/2018).
Baca juga: MA Belum Putuskan Uji Materi, PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Tetap Berlaku
Nurdin memastikan tidak ada nama Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik di dalam DCS.
"Nama (Taufik) udah enggak ada, kan, dari hasil verifikasi kemarin dia sudah tidak memenuhi syarat," kata Nurdin.
Nurdin menyatakan, pihaknya akan menetapkan DCS pada 12 Agustus dan mengumumkan nama-namanya hingga 16 Agustus.
Baca juga: Taufik Yakin Tetap Bisa Nyaleg dari Gerindra meski Eks Koruptor
KPU DKI sebelumnya mengirimkan surat kepada Partai Gerindra untuk mengganti nama Taufik dengan bakal caleg lain, sebab Taufik merupakan mantan napi korupsi.
Taufik menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung (MA) yang melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan sebagai caleg.
"Kalau sampai tanggal 12 Agustus tidak ada keputusan MA, berarti tidak ada nama Taufik," kata Nurdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.