JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum tengah diajukan uji materi terkait pasal yang melarang becak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menghadapi sidang uji gugatan ini di Mahkamah Agung.
"Perda Tibum (ketertiban umum) yang becak itu, yang kaitan pasal-pasal itu," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah saat ditemui di Balai Kota, Selasa (14/8/2018).
Yayan mengaku tak ingat siapa pemohon uji materinya. Ia mengatakan saat ini masih mengurusnya.
Baca juga: Sandiaga Diminta Bikin Becak Way, Jalur Khusus Becak
Pasal 29 ayat (1) Setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya. c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Baca juga: Taufik Tunjukkan Becak Modifikasinya yang Dilengkapi GPS kepada Anies
Pasal 62 ayat (3) Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
(4) Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah).
Perda ini juga menjadi penghalang Gubernur Anies Baswedan mengizinkan becak beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.