Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI DKI Temukan Praktik Ilegal Distribusi Penyiaran TV Berlangganan di Rusun Penjaringan

Kompas.com - 19/08/2018, 17:12 WIB
David Oliver Purba,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta menemukan indikasi sejumlah lembaga penyiaran berlangganan (LPB) TV kabel melakukan penyiaran ilegal di rumah susun, apartemen, dan ruko di Jakarta.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI DKI Jakarta Tri Andri mengatakan, sejumlah bukti didapatkan dari hasil peninjauan di lapangan.

Misalnya di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca juga: KPI Pusat Tegur Program Hitam Putih, Deddy Corbuzier Menanggapi

KPI DKI Jakarta menemukan praktik distribusi penyiaran TV berlangganan melalui antena parabola ke masing-masing unit secara ilegal. 

Untuk menikmati siaran berlangganan, masyarakat dipungut biaya instalasi pemasangan pertama sebesar Rp 300.000-Rp 350.000 dan iuran Rp 90.000 setiap bulannya. 

"Berdasarkan peraturan perundangan, keberadaaan TV kabel di Rusun Penjaringan tidak tercatat di KPI Provinsi DKI Jakarta. Keberadaan TV berlangganan tersebut dapat dikatagorikan atau terindikasi ilegal," ujar Tri melalui siaran pers resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (16/8/2018).

Baca juga: KPI Beri Sanksi Teguran pada Program Siaran NET 24

Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan bahwa penyelenggaran penyiaran berlangganan baik melalui TV satelit, TV kabel, dan penyiaran berlangganan melalui teresterial wajib memiliki izin.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 PP Nomor 52 Tahun 2005 menyebutkan bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatan, LPB wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.

Selain di rusun, KPI DKI Jakarta juga menemukan indikasi pelanggaran yang sama di beberapa ruko dan apartemen. 

Baca juga: Tampilkan Adegan Pengeroyokan, Katakan Putus Trans TV Ditegur KPI

Umumnya menggunakan antena parabola dan materi siarannya didistribusikan melalui kabel.

Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI DKI Jakarta Th Bambang Pamungkas mengatakan, pola-pola tersebut jelas melanggar peraturan yang ada, karena masyarakat dipungut biaya.

Untuk rincian biaya, masyarakat dikenakan biaya instalasi pemasangan baru dan membayar iuran setiap bulannya.

Baca juga: Program Pagi Pagi Pasti Happy Dapat Teguran Kedua dari KPI

Selain merugikan negara, praktik tersebut juga merugikan masyarakat.

Ia mengatakan, masyarakat dipastikan mendapatkan efek buruk dari materi siaran karena TV berlangganan tidak termonitor. 

"Dan tentunya merugikan lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap yang dikeluarkan oleh negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Bambang.

Baca juga: Tampilkan Goyang Pinggul, Pesbukers Ramadhan Dapat Peringatan Keras dari KPI

Bambang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPB TV kabel segera melakukan proses perizinan sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2005.

Jika tidak, maka kegiatan tersebut dikategorikan ilegal dan akan ditindak tegas.

Untuk proses perizinan, para penyelenggara LPB TV kabel dapat mendatangi Kantor KPI DKI Jakarta

"Melalui peran tersebut, KPI memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak negatif media penyiaran dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan sehat serta memberikan jaminan bagi lembaga penyiaran menjalankan fungsinya, sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com