Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Temukan Penjual Miras Ilegal Berkedok Konter Pulsa di Depok

Kompas.com - 21/08/2018, 08:28 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Depok Yayan mengatakan, banyak modus yang dilakukan penjual minuman keras ilegal di Depok, Jawa Barat.

“Banyak sekali penjual minuman keras ini dengan modus bermacam-macam. Ini sudah menyebar penjualannya bahkan sampai ke konter pulsa, penjual jamu, dan salon," ucap Yayan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (20/8/2018).

Yayan mengatakan, pihaknya pernah menyita puluhan minuman keras dari sebuah konter pulsa.

Baca juga: Miras Oplosan di Gresik Tewaskan 3 Pemuda, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

"Baru-baru ini saya lakukan operasi senyap, nah awalnya saya tidak percaya kalau konter pulsa ini (hanya) jualan pulsa. Cuma pas saya lihat ke dalam ada puluhan (botol) miras di dalam konter ini," ujar Yayan.

Satpol PP menyita 177 botol miras dari sebuah toko di Pancoran Mas pada Minggu (19/8/2018).

Penjualan miras, lanjut dia, paling banyak ditemukan di Kecamatan Pancoran Mas dan Kecamatan Cimanggis. Potensi penjualan miras ini ada di wilayah perkampungan.

Baca juga: Pemasok Miras Oplosan yang Tewaskan 3 Orang Mengaku Mantan Atlet

“Semua penjual yang kami tertibkan mirasnya kebanyakan dari daerah perkampungan, sehingga memang tidak terlalu terlihat mencolok saat menjual. Mereka penjual miras ini hanya agen, belum ada yang distributor,” ucapnya. 

Oleh karena itu, Satpol PP akan lebih giat menertibkan penjualan minuman keras di wilayah Depok.

Pasukan khusus, lanjutnya, telah dibentuk untuk menangani masalah minuman keras ini. Para penjual miras akan dijerat tindak pidana ringan sesuai Perda Depok Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca juga: 10.108 Botol Miras Dihancurkan, Bau Alkohol Menyengat di Balai Kota Depok

"Dengan perda ini untuk para penjual miras yang masih berani menjual dagangannya akan diancam hukuman 3 bulan penjara dengan denda maksimal Rp 50 juta," ujar Yayan.

Ia berharap warga Depok menginformasikan Satpol PP apabila menemukan penjual minuman keras yang masih beredar di Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com