Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergub Pembudayaan Kegemaran Membaca Dipertanyakan Fraksi PDI-P

Kompas.com - 21/08/2018, 17:55 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gembong Warsono mempertanyakan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Gembong menilai niat baik itu tak perlu dituangkan dalam bentuk pergub.

"Itu sebenarnya bukan pekerjaan yang urgent, enggak harus diterbitkan pergub. Bisa melalui seruan gubernur atau instruksi gubernur saja," kata Gembong saat dihubungi, Selasa (21/8/2018).

Menurut Gembong, pembudayaan kegemaran membaca bisa dilakukan melalui imbauan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tanpa menggunakan pergub.

Baca juga: Gubernur DKI Terbitkan Pergub Pembudayaan Kegemaran Membaca

Apalagi, kata Gembong, pergub tersebut juga tidak mengatur sanksi apabila aturannya tidak dijalankan. Pergub itu hanya memerintahkan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta.

"Masa aturan dilanggar terus didiemin aja, ngapain buat aturan. Logika sederhananya kan begitu saja. Kalau enggak ada sanksi ngapain buat aturan?" kata Gembong.

Gembong juga berpendapat penerbitan pergub itu tidak ada urgensinya. Ia melihat masih banyak program-program prioritas Anies yang lebih mendesak. Salah satunya program rumah DP Rp 0 yang hingga kini pergub-nya belum diterbitkan. Padahal program tersebut dinanti-nanti masyarakat.

"Kalau pergub-nya menopang program prioritas, enggak apa-apa. Kalau tidak ada korelasinya, Fraksi PDI-P mempertanyakan," kata Gembong.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Peraturan yang diundangkan 3 Agustus 2018 itu dimaksud utuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia seiring dengan perkembangan zaman.

Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan dengan empat cara yakni sosialisasi, promosi, kompetisi, dan apresiasi.

Pada pasal 12, Anies juga mewajibkan sekolah dan madrasah mengunjungi perpustakaan serta mengadakan lomba literasi.

Pihak swasta juga diminta bekerja sama melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibililty/CSR). CSR perusahaan diminta dalam berbentuk sumbangan pengadaan taman bacaan, rumah pintar, atau perpustakaan warga. Setiap perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pun diminta membuat pojok baca.

Pendanaan dari rangkaian kegiatan itu bisa melalui APBD DKI Jakarta, hibah atau sumbangan, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com