Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gerindra dan PKS Berebut Jabatan Wagub DKI

Kompas.com - 24/08/2018, 07:54 WIB
Jessi Carina,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Perebutan jabatan wakil gubernur DKI Jakarta antara Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) semakin terbuka. Dalam perkembangan terbaru terungkap bahwa Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik telah menyetujui dua nama kader PKS sebagai penganti Sandiaga Uno. Namun, Taufik menyatakan, persetujuan itu tidak sah secara administratif.

Kedua partai itu berebut posisi wakil gubernur DKI setelah Sandiaga Uno, yang dulu diusung Gerindra dan PKS pada Pilkada DKI 2017, menyatakan mundur dari jabatan itu karena ingin maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2019.

Persetujuan Taufik yang kemudian dianggap tidak sah itu merujuk pada peristiwa pada 10 Agustus 2018 di ruang tunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat itu merupakan waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden usungan Gerindra dan PKS, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengungkapkan apa yang terjadi hari itu. Menurut dia, saat itu Wakil Sekjen DPP PKS Abdul Hakim menyodorkan surat kepada Mohamad Taufik.

Baca juga: PKS Sodorkan Mardani Ali Sera dan Nurmansjah Lubis sebagai Wagub DKI

Surat itu berisi kesepakatan bahwa posisi wakil gubernur akan diisi kader PKS. PKS sudah mencantumkan dua nama kadernya yang akan diajukan sebagai kandidat wagub.

"Nama yang diajukan (PKS) itu Mardani Ali Sera sama Nurmansjah Lubis," kata Satria, Kamis (23/8/2018) kemarin.

Mardani Ali Sera merupakan Ketua DPP PKS, sedangkan Nurmansjah Lubis adalah anggota DPR daerah pemilihan DKI Jakarta dari PKS.

Mohamad Taufik mengaku menandatangani surat itu. Namun, belakangan dia mengatakan penandatangan itu dilakukan agar tidak terjadi keramaian di ruang VIP pada waktu itu.

"Supaya enggak ramai saja di VIP room," ujar dia.

Tidak sah

Meski menandatanganinya, Taufik mengatakan, surat kesepakatan itu tidak sah karena tidak ada tanda tangan sekretaris DPD Gerindra, stempel, maupun materai dalam surat tersebut.

"Menurut saya tidak sah kesepakatan itu, apalagi sekretaris saya enggak tanda tangan," ujar Taufik.

Ia mengatakan, pembuatan kesepakatan di internal Gerindra dilakukan dengan rapat terlebih dahulu. Kesepakatan harus tertulis dengan tanda tangan ketua dan sekretaris. Tidak bisa dilakukan secara mendadak seperti yang terjadi di ruang VIP itu.

Baca juga: Taufik Bilang, Persetujuannya atas Calon Wagub DKI dari PKS Tak Sah

"Kan, kalau saya membuat keputusan itu harus berdasarkan rapat, enggak di tengah jalan. Bukan keputusan warung kopi," kata Taufik.

Di tingkat DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, nama Taufik sudah disepakati sebagai kandidat wagub DKI. Namanya akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta untuk proses pemilihan selanjutnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com