Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Sebut Sidang Ajudikasi Bukan untuk Bahas Keabsahan Peraturan KPU

Kompas.com - 24/08/2018, 18:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan KPU DKI Jakarta dinilai bukan forum yang tepat untuk menguji kewenangan KPU saat menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai caleg.

Direktur Perludem Titi Anggraini, saksi ahli yang diajukan oleh KPU DKI Jakarta menyatakan, kewenangan KPU yang diatur dalam Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 mestinya diuji di tingkat Mahkamah Agung, bukan sidang ajudikasi Bawaslu.

"Yang punya legitimasi itu berwenang atau tidak mengatur soal larangan menyertakan mantan narapidana korupsi hanya bisa dikeluarkan oleh Mahkamah Agung," kata Titi dalam persidangan dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU DKI Hanya Mengikuti Peraturan

Titi menuturkan, sidang ajudikasi semestinya membahas kesesuaian mekanisme dan prosedur yang diterapkan oleh KPU dengan yang ada dalam UU dan Peraturan KPU.

Ia pun mengingatkan Bawaslu agar tidak melampaui kewenangannya. Sebab, menurutnya keabsahan dan kesesuaian Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 dengan Undang-undang mestinya diuji lewat Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"Selama putusan pengadilan menyatakan hal sebaliknya, dalam hal ini Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Maka Bawaslu tidak boleh mengabaikan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018," ujar Titi.

Sementata itu, kuasa hukum Taufik, Yupen Hadi menyatakan, pihaknya sudah mengajukan gugatan terkait PKPU 20 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung namun tidak menemui titik terang.

"Yang kami yakini, kalau saat ini tidak diputus oleh Bawaslu, terus siapa lagi? Semua pihak sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung tapi Mahkamah Agung tidak hadir," kata Yupen.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU DKI Hanya Mengikuti Peraturan

Yupen mengeluhkan lambatnya respons Mahkamah Agung dalam memproses gugatan tersebut. Ia menyebut MA tidak sensitif dalam memproses gugatan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Taufik beberapa kali menanyakan kewenangan KPU dalam PKPU No 20 Tahun 2018 yang dinilai bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Apa kendalanya? Kami tidak tahu secara pasti. Namun menurut kami MA harus segera membuat putusan terhadap judicial review yang diajukan banyak pihak itu," kata Yupen.

Taufik dianggap TMS karena berdasarkan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Adapun Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com