Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Taufik ke DKPP dan Kekehnya KPU Tunda Perintah Bawaslu

Kompas.com - 10/09/2018, 11:07 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta M Taufik melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jumat (7/9/2018) lalu. Saat memberikan laporan, Taufik diwakili lembaga advokasi dari DPD Gerindra DKI Jakarta.

Pelaporan tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang memerintahkan untuk meloloskan nama M Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.

Taufik sebelummya telah mengancam akan melaporkan KPU DKI Jakarta ke DKPP jika KPU DKI tidak juga melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta itu.

"Kami melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta, para komisioner dan seluruhnya terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat," kata Ketua Lembaga Advokasi DPD Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi di Kantor DKPP saat menyampaikan laporan Taufik.

Baca juga: KPU: Ada 3 Mantan Napi Korupsi Lolos Sebagai Bacaleg

Yapen menilai, KPU RI dan KPU DKI Jakarta telah melanggar kode etik karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu. Menurut Yapen, tidak ada alasan bagi KPU DKI Jakarta untuk menunda pelaksaan putusan tersebut.

Menurut dia, sikap KPU DKI Jakarta yang menunggu putusan uji materi dari Mahkamah Agung (MA) tidak memiliki dasar hukum.

Dia berharap agar DKPP tegas dan menjatuhkan sanksi etik terhadap lembaga tersebut.

KPU DKI tunda pelaksanaan perintah Bawaslu

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya akan tetap menaati aturan yang disampaikan KPU RI terkait penundaan pencalonan Taufik sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019.

"Kami taat dan patuh karena sebagai implementator dari regulasi yang sudah diputuskan KPU RI," ujar Betty.

Betty mengatakan, sebagai bagian dari KPU RI, pihaknya wajib melaksanakan perintah KPU RI. KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan tersebut karena mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Baca juga: Taufik Yakin KPU DKI Dinyatakan Langgar UU Pemilu oleh DKPP

Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

KPU DKI Jakarta juga telah bersurat ke Bawaslu DKI bahwa akan menunda pelaksanaan putusan Bawaslu, sampai keluarnya hasil uji materi Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung.

"Kami sudah tindak lanjut dengan bersurat sesuai dengan pedoman tertulis KPU RI. Sekali lagi, surat berlaku untuk seluruh KPU provinsi se-Indonesia," ujar Betty.

Adapun KPU RI menghormati laporan tersebut dan menyerahkannya ke DKPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com