DEPOK, KOMPAS.com - Tersangka kasus korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka anggaran 2015, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Depok Harry Prianto, penuhi pemeriksaan hari ini.
“Iya, Harry Prianto benar didampingi enam kuasa hukum saat pemeriksaan hari ini,” ucap kuasa hukum Harry, Ahmar Ikhsan Rangkuti saat dihubungi, Rabu (12/9/2018).
Harry prianto mendatangi Mapolresta Depok pada pukul 08.37 WIB sesuai dengan pemanggilan polisi.
“Kami datang sebelum pukul 09.00 WIB sebagaimana jadwal panggilan polisi,” ucap Ahmar.
Seorang petugas piket Polres Depok membenarkan keterangan Harry.
Saat ini, Harry Prianto sedang jalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ruangan Tipikor ini tampak tertutup dan dijaga ketat oleh sejumlah polisi.
Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua setelah Harry Prianto mangkir pada pemanggilan pertama, Kamis (5/9/2018).
Saat itu, hanya salah seorang kuasa hukumnya, Ahmar, yang datang ke Mapolresta Depok. Harry Prianto disebut sedang di luar kota terkait urusan pribadinya yang tidak dapat ditinggal.
Dikutip dari Kompas.id, rencananya Nur Mahmudi akan menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/9/2018) besok.
Berdasarkan keterangan Kapolres Depok Kombes Didik Sugiarto, Nur Mahmudi dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prianto terjerat kasus penyelewengan pengadaan tanah Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat, pada 2015.
Nur Mahmudi disebut membuat surat yang membebankan pengembang untuk melakukan pelebaran Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka.
Namun, fakta yang ditemukan, anggaran APBD 2015 itu malah keluar (overlap atau tumpang tindih).
Menurut Didik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memeriksa kerugian daerah akibat proyek tersebut hingga Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.