JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera punya kriteria dalam menentukan calon wakil gubernur DKI pengganti Sandiaga Uno.
Ketua Dewan Syariah Wilayah (DSW) PKS Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, syarat utama calon yang akan diajukan yakni punya kedekatan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Chemistry-nya harus bagus dengan Pak Gubernur dalam rangka mencapai visi dan misinya," ujar Suhaimi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (18/9/2018).
Baca juga: Terima Keppres Pemberhentian Sandiaga, PKS Segera Bahas Kandidat Wagub DKI
Suhaimi mengatakan, kandidat wagub juga harus memiliki latar belakang yang dibutuhkan Pemprov DKI.
Kandidat wagub itu harus mengetahui seluk beluk pemerintahan agar bisa langsung bekerja.
Syarat selanjutnya, yakni memiliki cara komunikasi yang baik. Kandidat wagub harus bisa berkomunikasi dengan DPRD dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kita akan cari siapa yang pas dengan itu," ujar Suhaimi.
Adapun keputusan pesiden (keppres) tentang pemberhentian Sandiaga Uno sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sudah terbit.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, keppres itu sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta.
"Sudah (terbit), masih disegel, sudah diserahkan ke Gubernur DKI," ujar Sumarsono melalui pesan singkat, Selasa.
Baca juga: Beda Pendapat PKS dan Gerindra demi Perebutkan Kursi Panas Wagub DKI
Menurut Sumarsono, proses selanjutnya yakni Anies akan menyampaikan keppres tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Pembahasan kursi wagub DKI dimulai setelah itu.
"Gubernur DKI menyampaikan resmi kepada ketua Dewan. Baru mulai proses pembahasan rencana pengisian wagub DKI sesuai tatib (tata tertib)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.