JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerbitkan dua surat keputusan (SK) terkait aturan kampanye pada Minggu (22/9/2018).
SK pertama yakni SK Nomor 175/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Sementara, SK kedua adalah SK Nomor 176/PL.01.5-Kpt/31/Prov/IX/2018 tentang Aturan Fasilitas Alat Peraga Kampanye.
Baca juga: Dana Awal Kampanye Parpol yang Terlalu Kecil Dinilai Patut Dicurigai
Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Marlina mengatakan, dalam aturannya, ada 23 jalan protokol yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.
Jalan protokol itu antara lain Jalan Salemba Raya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
"Kami tidak mengatur di sini tidak boleh (dipasang alat peraga) ya, begitu ya. Yang kami atur lebih kepada larangan-larangan untuk dipasang alat peraga kampanye di jalan-jalan protokol," ujar Marlina, di kantor KPU DKI Jakarta, Senin (24/9/2018).
Baca juga: Tak Semua Pihak Boleh Sumbang Dana Kampanye
Selain itu, pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung atau sekolah).
Alat peraga kampanye, lanjut dia, boleh dipasang di terminal selama tidak berada di jalan protokol.
"Tempat ibadah itu termasuk halamannya ya. Kalau fasilitas umum atau fasilitas publik contohnya RPTRA ya, itu enggak boleh atau (dipasang) di taman-taman," katanya.
Baca juga: Fadli Zon: Jokowi Tak Boleh Pakai Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye
Alat peraga kampanye dapat dibedakan menjadi empat jenis yakni baliho, billboard, videotron, dan spanduk.
Alat peraga sudah dipasang sejak tiga hari pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 20 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Jadi tiga hari setelahnya kan 23 September sampai April tahun depan. Kampanye pertama kali kan kemarin yang ditandai dengan deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU RI di Silang Monas Barat minggu kemarin," ujar Marlina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.