JAKARTA, KOMPAS.com - Melewati garis pembatas berhenti lampu lalu lintas merupakan salah satu pelanggaran yang akan diproses pada tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Namun, ada wilayah yang masuk ke dalam kawasan tilang elektronik yang masih belum memiliki marka garis pembatas lampu lalu lintas yang jelas.
Seperti di Bundaran Senayan. Di kawasan ini, beberapa lampu lalu lintas tak lagi memiliki garis pembatas.
Misalnya, lampu lalu lintas dari arah Jalan Pattimura dan Jalan Sisingamangaraja.
Tak adanya garis pembatas membuat sejumlah kendaraan baik mobil dan sepeda motor berhenti melebihi tiang lampu lalu lintas.
Baca juga: Senin Malam, Rambu Penanda Tilang Elektronik Dipasang di 4 Lokasi
Salah satu petugas kepolisian yang sedang bertugas di lokasi tersebut, Jatmiko, mengeluhkan mengenai hal ini.
Jatmiko mengatakan, marka garis pembatas sudah lama terhapus.
Namun, petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang bertanggung jawab untuk itu sampai sekarang belum membuat ulang garis pembatas.
"Coba lihat, garisnya saja enggak ada, gimana mau ditilang," ujar Jatmiko, Selasa (2/10/2018).
Jatmiko juga mengeluhkan tidak adanya rambu penanda yang melarang pengendara dari jalur kedua arah Jalan Jenderal Sudirman putar balik arah menuju jalan tersebut.
Dia mengatakan, dalam aturan lalu lintas, kendaraan yang melintas dari jalur kedua tidak diperbolehkan untuk berputar arah dengan memotong jalan berbelok ke kanan.
Lainnya halnya di Bundaran Patung Kuda. Di kawasan ini, terdapat garis pembatas lampu lalu lintas berwarna putih.
Namun, masih saja ada pengendara yang melanggarnya. "Oh iya, saya enggak tahu. Memangnya ada tilang elektronik ya?" ujar pengendara tersebut.
Meski telah diberitahu, pengendara tersebut tidak juga memundurkan motornya hingga ke belakang garis pembatas.
Baca juga: Rambu Penanda Tilang Elektronik Belum Terlihat Terpasang di Simpang Patung Kuda
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, marka garis berhenti dan rambu lainnya akan disediakan secara bertahap. "Rambu dan marka yang belum akan pararel disediakan," ujar Sigit.
Diketahui, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem tilang elektronik di antaranya pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.