Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Becak Jakarta Tak Ingin Legalitas Bergantung pada Izin Gubernur

Kompas.com - 08/10/2018, 14:41 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Serikat Becak Jakarta (Sebaja) Rasdullah tidak ingin legalitas operasional becak di Jakarta bergantung pada izin gubernur. Dia khawatir kebijakan operasional becak berubah jika gubernur berganti.

Menurut Rasdullah, dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, operasional becak di Jakarta diperbolehkan seizin gubernur.

"Bunyinya itu becak boleh beroperasi di Jakarta atas izin gubernur. Kata 'atas izin gubernur'-nya kita pengin hilangin. Lah ya kalau gubernurnya Pak Anies, kalau enggak?" ujar Rasdullah, Senin (8/10/2018).

Sebaja khawatir becak tidak boleh lagi beroperasi jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak lagi menjabat. Para penarik becak juga ingin becak terus beroperasi di jalan-jalan kampung di Jakarta, siapa pun gubernurnya.

"Jadi, becak sebagai angkutan tetap lingkungan di DKI Jakarta, bukan atas izin gubernur," kata dia.

Baca juga: Menengok Selter Becak Buatan Pemprov DKI di Teluk Gong...

Rasdullah menyampaikan, revisi Perda Ketertiban Umum sangat diperlukan sebagai payung hukum operasional becak di jalan-jalan kampung di Jakarta.

Pangkalan atau halte becak yang difasilitasi dengan memasang plang misalnya, belum bisa diterapkan di 16 pangkalan becak karena terkendala Perda Ketertiban Umum.

Perda yang masih berlaku itu melarang becak beroperasi di Jakarta.

"Pengin (halte) dibangun semuanya, cuma masih ada ganjalan-ganjalan karena perdanya kan belum berubah, Perda Nomor 8 Tahun 2007 itu kan bunyinya dilarang merancang dan mengoperasikan becak. Kami ingin direvisi," kata Rasdullah.

Keberadaan becak saat ini dilarang oleh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi perda itu untuk mengakomodasi operasional becak di jalan-jalan kampung.

Meskipun perda belum direvisi, para penarik becak kini merasa aman karena anggota Satpol PP tidak lagi menertibkan mereka.

Baca juga: DKI Hanya Fasilitasi Pangkalan dan Stiker Pendataan bagi Tukang Becak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com