Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taufik: Tak Mungkin Juga Kan Becak Masuk Thamrin, Perlu Diatur Perda

Kompas.com - 09/10/2018, 20:01 WIB
Jessi Carina,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menilai, Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum memang perlu direvisi untuk bisa memfasilitasi penarik becak.

Namun, kata dia, isi revisi perda itu sebaiknya berkaitan dengan lokasi mana saja yang boleh dimasuki becak.

"Saya kira nanti bentuknya kawasan saja, misalnya di sini boleh, di sana boleh. Tidak mungkin juga kan becak masuk Thamrin dan Sudirman, makanya perlu diatur dalam perda," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).

Baca juga: Kata Penarik Becak di Pekojan soal Wacana Pembagian Rompi dan KTA

Taufik setuju jika becak diizinkan beroperasi di Jakarta. Namun, menurut Taufik, operasional becak sebaiknya hanya di prermukiman.

Pengaturan-pengaturan soal operasional becak bisa diatur dalam perda itu.

Namun, Taufik mengaku belum menerima pengajuan revisi perda tersebut. Dia juga baru tahu bahwa Pemprov DKI sudah memfasilitasi penarik becak dengan cara membuatkan selter.

Taufik meminta Pemprov DKI menunggu revisi perda selesai dulu sebelum memberikan fasilitas itu. "Jangan mendahului aturannya," ujar Taufik.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI.

Deretan becak parkir di selter becak di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Deretan becak parkir di selter becak di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara, Senin (8/10/2018).
Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum. Namun, Yayan enggan menjelaskan poin-poin revisi perda itu.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Tak Setuju Revisi Perda demi Izinkan Becak di Jakarta

Berdasarkan catatan Kompas.com, revisi Perda Ketertiban Umum menjadi salah satu program pembentukan peraturan daerah DKI Jakarta tahun 2018.

Revisi perda itu masuk ke dalam program legislasi daerah (prolegda) sebagai usulan pihak eksekutif.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Masdes Arouffy, revisi perda itu guna mengakomodasi operasional becak di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com