Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpengalaman Bikin "Venue" Bertaraf Internasional, Jakpro Ditunjuk Bangun Stadion BMW

Kompas.com - 12/10/2018, 11:32 WIB
Jessi Carina,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ditugaskan membangun stadion di lahan Taman BMW dengan dana penyertaan modal daerah (PMD).

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan, hal ini karena PT Jakpro dinilai berpengalaman membangun venue bertaraf internasional.

"Kami usulkan melalui Jakpro karena Jakpro sudah punya pengalaman ya seperti bikin velodrome, bikin equestrian yang semua bertaraf internasional," ujar Sri, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).

Baca juga: Jakpro Minta Suntikan Dana Rp 1,5 Triliun untuk Bangun Stadion BMW

Velodrome dan equestrian merupakan venue Asian Games yang dibangun PT Jakpro. Pemprov DKI kini memberi penugasan kepada PT Jakpro agar pembangunan stadion selesai lebih cepat.

Namun, ini baru usulan awal.

Nantinya keputusan mengenai PMD untuk PT Jakpro ini akan ditentukan dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Sarankan Pembangunan Stadion BMW Dikerjakan BUMD

"Tapi sekali lagi ini di awal pembahasan. Detailnya akan kami bahas dengan DPRD," ujar Sri.

Adapun, Jakpro meminta suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun pada APBD DKI 2019.

Direktur Utama Jakpro Dwi Wahyu Daryoto mengatakan, Jakpro tengah menyusun studi kelayakan pembangunan stadion tersebut.

Baca juga: Penampakan Lahan Stadion BMW yang Dijanjikan Sandiaga Dibangun Bulan Ini...

Jakpro juga akan mengkaji ulang desain stadion tersebut.

Selain untuk membangun stadion, Jakpro juga mengajukan PMD Rp 648 miliar untuk pengadaan lahan program rumah dengan down payment (DP) nol rupiah, Rp 500 miliar untuk revitalisasi Taman Ismail Marzuki, dan Rp 500 miliar untuk membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris.

Agar PMD itu bisa diberikan, Jakpro meminta DPRD DKI segera membahas revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Baca juga: Sandiaga Janji Stadion BMW Dibangun Oktober, Kini Masih Perencanaan...

Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun. PT Jakpro hingga kini sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun.

Itu artinya, PT Jakpro hanya bisa meminta modal sekitar Rp 591 miliar lagi jika perda itu tidak direvisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com