JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, Puadi, menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Puadi mengatakan, kedatangannya hari ini adalah untuk menemui Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis untuk melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu.
"Jadi, ada beberapa wilayah yang menjadi dugaan penanganan pelanggaran pemilu. Pertama tadi kami sampaikan yang pertama yang di Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan di SMA 87," ujar Puadi, di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Diketahui, kasus itu bermula dari keluhan seseorang yang mengaku sebagai orangtua murid. Namun, orangtua murid tersebut tak menyebutkan identitas lengkapnya.
Baca juga: Bawaslu dan Sekolah Minta Klarifikasi Pelapor Guru SMAN 87 yang Diduga Doktrin Anti-Jokowi
Keluhan itu viral di media sosial. Orangtua itu mengeluhkan anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan oleh seorang guru berinisial NK di tempat ibadah dan ditunjukkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut orangtua siswa itu, kepada para siswa NK menyampaikan bahwa banyaknya korban bencana di Sulawesi Tengah akibat ulah Jokowi.
"Karena kami sudah investigasi, penelusuran untuk itu apakah memastikan adanya pelanggaran pemilu atau tidak. Untuk itu, sudah kita investigasi dan hari Senin besok kami memanggil kepala sekolahnya, kemudian ibu guru yang bersangkutan yang mengajar di SMA 87, kemudian yang terakhir pelapor," papar dia.
Puadi melanjutkan, kasus kedua yang dilaporkan adalah kasus pembagian sembako oleh seorang calon legislatif di Jakarta Utara.
"Kasus ini sudah diklarifikasi masuk pembahasan kedua langsung perintah penyidikan kepada kepolisian di Polres Jakarta Utara. Tapi, tetap kami harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Karena Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada di Polda," tuturnya.
Kasus dugaan pelanggaran pemilu lainnya yang ia laporkan diduga terjadi di Jakarta Barat.
Baca juga: Guru SMAN 87 yang Dilaporkan Doktrin Anti-Jokowi Dinonaktifkan
"Jadi, awalnya memang unik. Ada kepala sekolah yang mengajak kepada guru-guru, ASN, untuk melakukan perkumpulan terhadap bidang studi tertentu. Tetapi, ternyata membahas masalah pencalegan. Jadi, kepala sekolah diduga bekerja sama dengan caleg tertentu," tutur dia.
Bawaslu menduga, dalam kasus yang terjadi di Jakarta Barat ini melanggar UU Pemilu yaitu menggelar kampanye di sekolah dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Puadi berharap, melalui pertemuan dengan kapolda, pelanggaran-pelanggaran pidana Pemilu dapat diselesaikan dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.