JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu meminta pemilik reklame liar menurunkan sendiri bangunan reklame mereka.
Jika tidak, Pemprov DKI yang akan memotong dan pemilik tidak bisa lagi mengurus izin reklame mereka untuk sementara.
"Kalau pemerintah yang potong berarti barangnya akan jadi aset pemerintah. Selanjutnya kami akan keluarkan rekomendasi pembekuan izin penyelenggaraan, tetapi kalau dia yang potong, dia kooperatif, maka izin penyelenggara reklamenya akan dipertimbangkan," ujar Yani di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Baca juga: Bersama KPK, Pemprov DKI Tertibkan Reklame Liar di Jalan Protokol
Yani mengatakan, ada 60 reklame liar yang akan dipasangi tanda segel di Jakarta.
Satpol PP sudah memberikan surat peringatan sampai tiga kali kepada pemilik reklame liar tersebut, tetapi tidak direspons.
Dari 60 reklame, sebanyak 16 ada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Baca juga: Usai Makamkan Istrinya, Pria Ini Tewas Tertimpa Papan Reklame
Setelah diberi tanda segel, pemilik reklame harus menurunkan bangunan reklame mereka dalam waktu 3 kali 24 jam.
"Setelah itu baru kam8 eksekusi. Makanya kami masih memberi kesempatan pada mereka dengan memberi tanda seperti ini," kata dia.
Jumat pagi, Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggelar apel kegiatan penertiban reklame.
Baca juga: Foto Tentara Israel di Reklame Perang Iran-Irak, Wali Kotanya Minta Maaf
Satu reklame di Jalan HR Rasuna Said ditandai karena masa Izin Mendirikan Bangunan-Bangunan Reklame sudah habis.
Selain itu, pajaknya juga sudah jatuh tempo per 31 Agustus 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.